ADART KMPV Unggas dan Burung



ANGGARAN DASAR

KELOMPOK MINAT PROFESI VETERINER

UNGGAS DAN BURUNG

 

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya akan tugas dan tanggung jawab mahasiswa yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dimana mahasiswa yang digambarkan sebagai menara gading bangsa yang salalu menjadi ukiran yang tak ternilai dari sebuah sejarah, perjalanan dan kebesaaran suatu bangsa. Oleh hal tersebut diatas yang merupakan sebuah janji moral sebagai keluarga besar Civitas Akedemika Universitas Airlangga dan sebagai mahasiswa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, dengan penuh rasa tanggung jawab menyelenggarakan dan berusaha mencapai tujuan revolusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan masyarakat Indonesia Yang Seutuhnya.
            Sebagai mahasiswa Indonesia yang selalu memberikan warna bagi bangsa ini maka sebagai wadah bagi mahasiswa yang Dinamis dan Progresif Revolusioner yang selalu berusaha untuk maju dan terdepan bersendikan nilai-nilai Moral, Kebangsaan dan Keadilan serta Intelektual Dialektis menyusun suatu organisasi .
            Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita Proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan.
            Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Kelompok Minat Profesi Veteriner Unggas dan Burung  , sebagai berikut :





BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Kelompok Minat Profesi Veteriner Unggas dan Burung yang selanjutnya dapat disingkat KMPV Unggas dan Burung atau KMPV UBUR.
2.      Organisasi ini didirikan pada tanggal 1 Februari 2002 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
3.      KMPV Unggas dan Burung berkedudukan di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.

BAB II

DASAR, SIFAT, STATUS DAN TUJUAN

Pasal 2
KMPV Unggas dan Burung adalah organisasi mahasiswa yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan khususnya di bidang perunggasan dan burung.
Pasal 3
KMPV Unggas dan Burung adalah organisasi yang bersifat ekstrakurikuler sesuai minat dan keprofesionalan .
Pasal 4
KMPV Unggas dan Burung berstatus BSO dibawah BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 5
1.      Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat kebersamaan melalui kegiatan yang tidak bertentangan dengan etika profesionalisme.
2.      Dalam menyelenggarakan kegiatan organisasi senantiasa memperhatikan persatuan, kesatuan, dan keutuhan Kode Etik organisasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.      Anggota KMPV Unggas dan Burung adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan yang menerima, menyetujui tujuan usaha organisasi dan memenuhi serta menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
2.      Syarat-syarat yang di maksud dalam pasal 6 ayat (1), ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Hak-hak anggota adalah;
·         Hak bicara dan hak suara
·         Hak memilih dan hak dipilih.
·         Hak membela diri.
·         Hak mendapat perlindungan dari organisasi.
2.      Kewajiban anggota :
·         Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
·         Mentaati peraturan intern serta disiplin organisasi.
·         Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
·         Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
·         Menjaga komitmen selama masa keanggotaan.
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota KMPV Unggas dan Burung dapat kehilangan keanggotaan bila dianggap mencemarkan nama baik dan inkonsistensi terhadap peraturan organisasi yang telah ditetapkan serta membahayakan organisasi.
BAB V
SUSUNAN, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 9

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

1.      Susunan organisasi KMPV Unggas dan Burung terdiri dari ketua umum,sekretaris jendral, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut pengurus harian dengan dibantu oleh divisi dan staf.
2.      Pengangkatan Ketua Umum dan pemilihan sekretaris jendral, sekretaris, bendahara, divisi, dan staf melalui Kongres Anggota atau Kongres Luar Biasa 
Pasal 10

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS ORGANISASI

1.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan kongres lainnya.
2.      Dalam melaksanakan ayat (1) Pengurus Harian menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan.
3.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.      Menyelenggarakan Kongres Anggota dan Rapat Pengurus Harian sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5.      Menegakkan disiplin organisasi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan Organisasi terdiri dari :
a.       Kongres Anggota.
b.      Kongres Luar Biasa
c.       Rapat Presidium
d.      Rapat Pengurus Harian
e.       Rapat Anggota
Pasal 12
KONGRES ANGGOTA
1.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum serta memilih sekretaris jendral, sekretaris, bendahara, divisi, dan staf KMPV Unggas dan Burung
2.      Di selenggarakan sekali dalam satu tahun.
3.      Laporan dan penilaian Pertanggungjawaban Pengurus periode sebelumnya.
4.      Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
5.      Terdapat pelaksanaan rapat Presidium
Pasal 13
KONGRES LUAR BIASA
1.      Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar biasa.
2.      Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
RAPAT Presidium
1.      Diselenggarakan satu kali dalam satu tahun.
2.      Rapat Presidium dipimpin oleh Ketua Presidium.
3.      Ketua Presidium dipilih oleh Ketua Umum KMPV Unggas dan Burung.
4.      Dalam Rapat Presidium membuat dan menetapkan rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
RAPAT PENGURUS HARIAN
1.      Badan koordinisasi dan komunikasi antara pengurus.
2.      Dilaksanakan minimal sekali dalam satu bulan.
3.      Dilakukan penyusunan dan pelaksanaan program kerja selama satu periode kepengurusan.
4.      Tata cara penyelenggara Rapat Pengurus Harian ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
RAPAT ANGGOTA
1.      Badan koordinasi dan komunikasi antara Pengurus dengan anggota.
2.      Diselenggarakan minimal satu kali dalam dua bulan
3.      Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut kerja organisasi
4.      Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 17
1.      KMPV Unggas dan Burung mempunyai lambang organisasi dengan warna putih sebagai dasar, ditengah terdapat gambar burung warna merah serta tulisan hitam “KMPV Unggas dan Burung” diatas dan “FKH UNAIR” dibawah.
2.      KMPV Unggas dan Burung mempunyai atribut organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Harian.
3.      Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam Rapat Pengurus Harian.
4.      Kesalahan penggunaan atribut dan penyalahgunaannya dikenakan sanksi sesuai kesepakatan bersama.
B A B  VIII

DISIPLIN, PENILAIAN PELANGGARAN ORGANISASI, DAN PELAKSANAAN TINDAK DISIPLIN

Pasal 18
DISIPLIN ORGANISASI
1.      Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.      Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainnya yang menyimpang dari kebijakan organisasi.
3.      Dilarang menyeberluaskan faham, isu serta fitnah yang menimbulkan permusuhan diantara anggota dan mahasiswa pada umumnya.
4.      Larangan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.
Pasal   19
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
1.      Penilaian pelanggaraan disiplin anggota dilakukan langsung oleh pengurus.
2.      Penilaian pelanggaraan disiplin oleh pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum dengan memperhatikan pandangan pengurus dan atau anggota.
3.      Penilaian pelanggaraan disiplin dibahas dan disahkan dalam Rapat Pengurus Harian yang menghadirkan perwakilan anggota.


Pasal 20
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN
1.      Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2.      Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam peraturan dan keputusan organisasi.
3.      Jika benar-benar dipandang perlu, Ketua Umum dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
4.      Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat meminta penilaian kembali kepada Ketua Umum.
5.      Pemecatan diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian setelah pelanggar disiplin tidak mampu membela diri.

B A B  IX

PENYELESAIAN DAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal  21
PENYELESAIAN SENGKETA
1.      Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
2.      Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azaz, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.
Pasal 22
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
1.      Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
2.      Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
3.      Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi berhak mengambil kebijakan yang dianggap perlu.

B A B X

KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 23
1.      Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh kekayaan yang dimiliki oleh organisasi KMPV Unggas dan Burung.
2.      Organisasi berkewajiban memelihara kekayaan dan diinventarisasikan secara baik.

 

B A B XI

KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan organisasi diperoleh dari BEM, uang pendaftaran, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMPV Unggas dan Burung.
B A B XI
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 25
Tata urutan peraturan organisasi disusun secara hirarki sebagai berikut :
1.      Anggaran Dasar dan Ketetapan Kongres.
2.      Anggaran Rumah Tangga.
3.      Keputusan Rapat Pengurus Harian.
4.      Keputusan Ketua Umum.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Presidium dengan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
1.      Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran diputuskan oleh Presidium dan dipertanggungjawaban dalam Kongres Anggota berikutnya.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan intern dan Kebijakan organisasi lainnya.

 

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
1.      Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan.
2.      Anggaran Dasar ini disempurnakan dan ditetapkan kembali pada tanggal 17 Desember 2011 di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur dan mulai berlaku pada saat ditetapkan.



Ditetapkan di              : Pacet, Mojokerto, Jawa Timur

Tanggal                       : 17 Desember 2011

Waktu                         : Pk.  23.45 WIB


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Ayat 1,2,3 Cukup Jelas.

BAB II

DASAR, SIFAT, STATUS DAN TUJUAN

Pasal 1,2,3 Cukup Jelas

BAB III

RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ayat 1,2 Cukup Jelas
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Ayat 1
1.      Keanggotaan KMPV Unggas dan Burung tidak membedakan latar belakang kesukuan, keagamaan, golongan serta status dan Strata sosial.
Pasal 6
Ayat 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1.      Mengisi formulir pendaftaran dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
2.      Membayar uang pendaftaran yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern dan atau berdasarkan kebijakan Ketua Umum.
3.      Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
4.      Anggota adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan yang mengisi formulir dan sudah mengikuti Diklat Penerimaan Anggota Baru yang selanjutnya dilakukan pengesahan  oleh Ketua Umum
5.      Setiap anggota yang mengikuti organisasi lain di wilayah Fakultas Kedokteran Hewan, wajib melaporkannya kepada Pengurus.
Pasal 7 Ayat 1
HAK-HAK ANGGOTA
1.      Hak suara dan hak bicara dalam rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai hal tersebut
2.      Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain mengenai hal tersebut
3.      Bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi.
4.      Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi.
       Pasal 7 Ayat 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Cukup Jelas
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTA
1.      Bukan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan Pasal 4,5 dan 6
2.      Berpindah tempat dari Fakultas Kedokteran Hewan
3.      Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis maupun tidak kepada Pengurus serta telah mendapat persetujuan Ketua Umum
4.      Meninggal dunia.

BAB V
SUSUNAN, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 9

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1,2

Cukup Jelas
Pasal 10

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1,2,3,4,5
Cukup Jelas
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
KONGRES ANGGOTA
1.      Di selanggarakan oleh Pengurus dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang di bentuk oleh Pengurus KMPV Unggas dan Burung Terdahulu.
2.      Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres Anggota dipersiapkan oleh Pengurus, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang kongres.
3.      Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua Umum dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan Presidium terpilih.
4.      Kongres Anggota sah jika dihadiri oleh 2/3dari jumlah Anggota yang mendaftar sebagai peserta Kongres Anggota.
5.      Peserta kongres Anggota adalah anggota KMPV Unggas dan Burung yang telah mengikuti pengukuhan anggota baru dan mendaftar sebagai peserta Kongres Anggota.
6.      Peninjau kongres Anggota adalah anggota KMPV Unggas dan Burung yang tidak mengikuti pengukuhan anggota baru dan telah mendaftar sebagai peserta Kongres Anggota.
7.      Undangan terdiri dari mereka yang diundang secara khusus oleh pengurus KMPV Unggas dan Burung, dan panitia yang dianggap berguna bagi kepentingan organisasi.
8.      Setiap peserta Kongres mempunyai satu hak suara.
9.      Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
10.  Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Ketua Umum untuk menjelaskan pokok permasalahan dan memberikan solusi.
11.  Apabila ayat (9) dan (10) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak dengan dilakukan lobying 2 x 10 menit terlebih dahulu. 

Pasal 13
KONGRES LUAR BIASA
1.      Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang di  nilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 Anggota.
2.      Materi, Acara dan syarat sahnya pengambilan keputusan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam Kongres Luar Biasa yang bersangkutan.
3.      Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian atas inisiatif Ketua Umum dan usulan anggota yang disetujui oleh 2/3 Anggota.
Pasal 14
RAPAT PRESIDIUM
1.      Pengambilan  kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium.
2.      Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.      Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan  yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak.
4.      Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat pemufakatan Rapat Presidium.
5.      Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Presidium.
6.      Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) di atas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari anggota Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya.
7.      Keputusan rapat Presidium mengikat semua anggota.
Pasal 15
RAPAT PENGURUS HARIAN
Ayat 1,2,3
Cukup Jelas.
Ayat 4
1.      Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Pengurus Harian disiapkan oleh Pengurus
2.      Rapat Pengurus Harian sah jika dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah pengurus
3.      Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Pegurus Harian pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Jika ayat (3) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Pengurus Harian dapat diambil melalui suara terbanyak dengan dilakukan lobying 2 x 10 menit terlebih dahulu
.Pasal 16
RAPAT ANGGOTA
1.      Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota disiapkan oleh Pengurus
2.      Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah anggota yang hadir
3.      Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Anggota pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Jika ayat (3) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Anggota dapat diambil melalui suara terbanyak dengan dilakukan lobying 2 x 10 menit terlebih dahulu

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 17
Cukup Jelas.
B A B VIII

DISIPLIN, PENILAIAN PELANGGARAN ORGANISASI, DAN PELAKSANAAN TINDAK DISIPLIN

Pasal 18
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 19
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Cukup Jelas.
Pasal 20
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN
Cukup Jelas

B A B IX

PENYELESAIAN DAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 21
PENYELESAIAN SENGKETA
Cukup Jelas
Pasal 22
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
Cukup Jelas

B A B X

KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 23
Cukup Jelas.
B A B XI
KEUANGAN
Pasal 24
Cukup Jelas
BAB XI
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 25
Cukup Jelas.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Cukup Jelas.
B A B XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Ayat 1
1.      Segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan penafsiran dalam Anggaran Rumah Tangga, diputuskan oleh Ketua Umum dan dijelaskan dalam Rapat Pengurus Harian.
Ayat 2
Cukup Jelas
B A B  XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  28
Ayat 1,2
Cukup Jelas

Ditetapkan di              : Pacet, Mojokerto, Jawa Timur

Tanggal                       : 18 Desember 2011

Waktu                         : Pk.  01.06 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Kunjungan RPA PT Ciomas Adi Satwa

Struktur Organisasi